Pasti, Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 2025 | Kontan News


Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:30 WIB | dilihat
Siap-siap mengeluarkan uang lebih banyak membayar barang dan jasa pada tahun 2025 mendatang.

Pemerintah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Kamis 8 Agustus 2024.

Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan kenaikan tarif sesuai dengan amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Undang-Undangnya sudah jelas (tarif PPN naik)," ujar Airlangga.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved