Siap-siap mengeluarkan uang lebih banyak membayar barang dan jasa pada tahun 2025 mendatang.
Pemerintah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Kamis 8 Agustus 2024.
Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan kenaikan tarif sesuai dengan amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Undang-Undangnya sudah jelas (tarif PPN naik)," ujar Airlangga.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/