KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia mengambil keputusan penting dengan mencabut izin usaha PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Langkah ini muncul sebagai tindak lanjut bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH kemudian meninjau ulang izin perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan sumber daya alam.
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, dalam konferensi pers Satgas PKH pada 20 Januari 2026, total ada 28 perusahaan yang dicabut izinnya.
Rinciannya, 22 perusahaan PBPH dengan area lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan non-kehutanan—termasuk PT Agincourt Resources.
#kontan #kontantv #kontannews
iup #tambang #emas #aceh