1.123 Pinjol Ilegal Diblokir TW 1 2025, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April


Senin, 21 April 2025 | 08:25 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI, telah memberantas lebih dari 1.000 pinjaman online ilegal pada Januari-Maret 2025.

Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa pinjol ilegal bisa bermunculan setiap saat.

Agar masyarakat tidak menjadi korban, pastikan memilih layanan pinjaman dalam jaringan atau pinjol legal per April 2025.

Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal selama kuartal pertama 2025.

Selain itu, mereka juga menghentikan 209 penawaran investasi ilegal pada triwulan pertama tersebut.

#pinjol #ilegal #ojk #blokir

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved