Aturan Terbaru ESDM Jaminan Reklamasi Kini Syarat Mutlak ESG Tambang


Senin, 27 Oktober 2025 | 14:37 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor tambang kini semakin tegas.

Pemerintah menekankan bahwa reklamasi lahan tambang tidak bisa lagi diabaikan, dan setiap perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi sebelum melanjutkan kegiatan produksi.

Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan bakal mendapat sanksi administratif bertingkat, mulai dari SP1, SP2, SP3 masing-masing berlaku 30 hari kalender.

Jika tidak ada perbaikan, kegiatan tambang dihentikan selama 60 hari, dan bila tetap tidak ada tindak lanjut, izin usaha pertambangan (IUP) bisa dicabut.

Horas Pasaribu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM menyatakan, ketentuan itu diatur dalam regulasi baru Kementerian ESDM, yakni Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

#esdm #esg #tambang


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved