KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional terkait transparansi pembayaran royalti musik.
Rencananya pelaksanaan audit akan dibicarakan terlebih dahulu dengan para LMK dan LMKN supaya adanya transparansi terkait dengan pembayaran royalti sesuai dengan tuntutan.
Audit akan dilakukan terhadap seluruh LMKN dan LMK di daerah-daerah.
Dia menegaskan, pelaksanaan audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.
Pasalnya, tuntutan publik terhadap royalti musik tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem, khususnya mengenai besaran royalti yang dipungut serta mekanisme penyalurannya.
Dengan demikian, Supratman akan mengumpulkan semua pihak untuk mendapatkan masukan terkait penarikan royalti.
Dia pun meminta LMKN nantinya bisa mengundang semua pelaku usaha untuk membahas hal tersebut.
Yang jelas, ia tak ingin penarikan royakti musik membebani UMKM.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola royalti musik yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Chusnunia menjelaskan, perbaikan tata kelola menjadi penting, terutama saat ini para pelaku usaha sedang cemas dengan risiko hukum bila memutar musik di tempat usahanya.
Chusnunia mengakui bahwa terdapat aturan terkait pemutaran musik di ruang publik seperti kafe yang mengharuskan membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
Aturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
#kontantv #kontan #kontannews #royaltimusik #lmkn
________________________________________