Harta Kaharudin Ongko & Suyanto Gondokusumo Rp 209,92 Miliar Disita


Rabu, 18 September 2024 | 19:30 WIB | dilihat
Satuan Tugas Penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan harta kekayaan para obligor.

Kali ini, harta yang disita adalah milik Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta dengan total estimasi nilai sebesar Rp 209,92 miliar pada 12 September lalu.

Penyitaan ini untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Hal itu disampaikan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Selasa 17 September 2024.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved