KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM baru-baru ini menemukan empat produk kosmetik yang diklaim dapat dipakai dengan cara ditelan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan temuan ini dalam pernyataan resminya.
Menurut Taruna, klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM.
Produk kosmetik seharusnya diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan ditelan.
BPOM langsung mencabut nomor notifikasi atau izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut.
#bpom #kosmetik #kecantikan
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/