Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan


Senin, 17 Februari 2025 | 14:10 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Jangan khawatir jika Anda terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mulai tahun ini, korban PHK tetap bisa mendapatkan penghasilan rutin dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60% dari gaji bulanan.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025.

Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya.

Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan.

#kontan #kontantv #kontannews
#PHK #Pekerja #JKP #Iuran

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved