Industri minuman keras haram dan tertutup untuk investasi baru


Senin, 07 Juni 2021 | 13:31 WIB | dilihat

Pemerintah akhirnya memutuskan industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi.



Diundangkan 25 Mei 2021, Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2021 merevisi Perpres No 10 Tahun 2021 yang menjadi salah satu aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja.



Dalam Perpres sebelumnya, penanaman modal untuk minuman keras diperbolehkan, jika investasi dilakukan di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.



Namun, beleid tersebut menuai kritik dari berbagai pihak terutama organisasi masyarakat keagamaan.



"Kalau pemerintah sudah menetapkan peraturan dan kalau dicabut lagi, akan membuat investor khawatir dan berpikir bahwa pemerintah tidak konsisten," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno kepada KONTAN, Minggu (6/6).



Dengan demikian, ada enam bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Di antaranya budidaya dan industri narkotika golongan I; kasino dan perjudian; dan penangkapan spesies ikan yang termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).



Pemanfaatan dan pengambilan koral dan karang dari alam; industri pembuatan senjata kimia serta industri bahan kimia industri; dan industri bahan perusak lapisan ozon.



#KontanTv #IndustriMiras #minumanberalkohol



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved