Pemerintah Meminta DPR Mengalokasikan Pembahasan RUU Perampasan Aset di Prolegnas


Sabtu, 06 September 2025 | 16:21 WIB | dilihat

Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan saat ini bola pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Asset tindak pidana korupsi yang dituntut oleh masyarakat sudah ada di DPR RI. Sebab pemerintah pada masa presiden Joko Widodo sudah mengajukan RUU ini. Karena itu Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan meminta DPR agar pembahasan RUU perampasan asset ini menjadi prioritas atau program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2026. Tolong bikin deskripsi menarik buat youtube dan tagging yang pas juga hastag, cek perkembangan terakhir dan bisa ditambahkan, misalnya tanggapan pimpinan DP
#KontanTV #kontannews #kontanNewMedia #NewMediaKontan #NewMedia #RUUPerampasanAset #Prolegnas2025 #YusrilIhzaMahendra #DPRRI #PerampasanAset #17plus8TuntutanRakyat #ReformasiHukum #PerlindunganKonsumen #RampasAsetKoruptor #PembuktianTerbalik


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved