KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kabar gembira untuk para pengurus koperasi berskala besar di Indonesia.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membuka peluang bagi entitas koperasi untuk ikut mengelola sumur minyak ilegal.
Itu juga termasuk sumur migas idle atau sumur-sumur nganggur yang tidak dikelola.
Hal itu disampaikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Selasa 19 November 2024.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Migas memperbolehkan entitas koperasi untuk mengelola sumur minyak tua yang selama ini dibor secara ilegal oleh masyarakat.
Selain membantu meningkat lifting migas di dalam negeri, masuknya koperasi dalam aktivitas eksplorasi sumur migas juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi sumur.
"Tapi, hanya koperasi yang memiliki kemampuan dan sumber daya yang akan diizinkan mengelola sumur migas," kata Djoko, Selasa (19/11).
Djoko menyebut, sudah ada contoh pengelolaan sumur migas oleh koperasi.
Salah satunya di Blok Cepu yang produksinya dibeli oleh PT Pertamina (Persero).
Menurut Djoko, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait langkah pengelolaan sumur tua oleh entitas koperasi, khususnya terkait ketentuan pengelolaannya.
#kontantv #kontan #kontannews #koperasi #sumurminyak #migas
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/