KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah akan mengangkat sebagian pegawai SPPG menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tidak semua pegawai dapur MBG akan berstatus PPPK.
Hanya mereka yang memegang jabatan tertentu, kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi dan telah lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang dapat diangkat.
Pengangkatan dijadwalkan pada Februari 2026, setelah proses seleksi CAT selesai pada Desember 2025.
Gaji PPPK ditentukan oleh Perpres No. 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja.
#kontan #kontantv #kontannews
mbg #asn #pppk #pekerja