Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati


Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Jaksa Korea Selatan menuntut mantan presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman mati, Selasa (13/1/2026).

Tuntutan itu diberikan atas deklarasi darurat militer yang dilakukannya.

Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat mantan presiden Yoon sebagai dalang pemberontakan.

Ini merupakan sidang terakhir kasus pemberontakan yang dihadapi Yoon di Seoul.

Yoon menerbitkan deklarasi darurat militer pada Desember 2024, mengumumkan berakhirnya pemerintahan sipil dan mengirim pasukan ke parlemen untuk menjalankan kebijakannnya itu.

Kebijakannya itu sontak memicu krisis politik di dalam negeri.

Namun, upayanya gagal dan ia menjadi presiden petahana pertama Korea Selatan yang ditangkap dan ditahan pada Januari 2025.

Persidangan pidana Yoon atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lainnya yang terkait dengan deklarasi tersebut berakhir pada Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan hukum Korea Selatan, jaksa penuntut harus meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk kejahatan pemberontakan.

Sementara, tim pembela Yoon telah membuat argumen-argumen yang dramatis dalam upaya membantunya lepas dari jeratan tuntutan.

Mereka membandingkan Yoon dengan tokoh-tokoh sejarah besar seperti cendekiawan Italia, Galileo Galilei dan Giordano Bruno yang dihukum secara tidak adil.

Proses persidangan sebenarnya diperkirakan selesai pada Jumat (9/1/2026), tetapi ditunda setelah 15 jam musyawarah.

Persidangan saat ini menampilkan delapan terdakwa yang dianggap sebagai dalang dari upaya pemberlakuan darurat militer, termasuk Yoon dan Kim.

Jika terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden Korea Selatan ketiga yang dihukum karena pemberontakan, bersama dua pemimpin militer terkait kudeta pada 1979.

Meskipun nantinya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati, sangat kecil kemungkinan hukuman tersebut akan dilaksanakan. Sebab, Korea Selatan telah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi mati sejak tahun 1997.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved