Tiga Perusahaan Pencemar Udara Dilarang Beroperasi | Kontan News


Jumat, 21 Juni 2024 | 19:00 WIB | dilihat
Manajemen perusahaan harus berhati-hati mengelola limbah!

Pasalnya, perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan bisa dihukum pencabutan izin. Hal ini telah terjadi pada tiga perusahaan di Jabodetabek.

Mereka adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri, PT Multy Makmur Limbah Nasional dan PT Raja Goedang Mas.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved