close (x)
Daftar
login
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
Daftar
Login
Tiga Perusahaan Pencemar Udara Dilarang Beroperasi | Kontan News
Jumat, 21 Juni 2024 | 19:00 WIB
| dilihat
Manajemen perusahaan harus berhati-hati mengelola limbah!
Pasalnya, perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan bisa dihukum pencabutan izin. Hal ini telah terjadi pada tiga perusahaan di Jabodetabek.
Mereka adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri, PT Multy Makmur Limbah Nasional dan PT Raja Goedang Mas.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/
Video Terkait
Perusahaan Pencemar Udara Jabodetabek Akan Didenda Rp 12 Miliar | Kontan News
21 Juni 2024
Perusahaan Pencemar Udara Jabodetabek Akan Didenda Rp 12 Miliar | Kontan News
21 Juni 2024
China Diam-Diam Beli Cip yang Dilarang AS | KONTAN News
24 April 2024
China Diam-Diam Beli Cip yang Dilarang AS | KONTAN News
24 April 2024
Pembeli Dilarang Borong Gula Di Toko Ritel Kontan News
30 Mei 2024
Video Lainnya
Seberapa Kaya Indonesia? Ini Hasil Perhitungannya | KONTAN News
Lupakan Infrastruktur, Uang Negara Dikuras Gaji & Utang | KONTAN News
Masoud Pezeshkian Menang Pemilu Iran: Awal Perubahan dan Tantangan Baru | Kontan News
Lahan Di Lembah Yordan Akan Dikuasai Israel | KONTAN News
Masa Kerja Satgas BLBI akan Diperpanjang | KONTAN News
Peretasan Kripto Melonjak 2 Kali Lipat Menjadi US$1,4 Miliar di Semester I 2024 | KONTAN News
Regulator China Berjanji Lebih Keras untuk Menekan Penipuan Pasar Modal | KONTAN News
Sitemap
|
Profile
|
Term of Use
|
Pedoman Pemberitaan Media Siber
|
Privacy Policy
2018 © Kontan.co.id All rights reserved