KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, ada kemungkinan hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi tersangka kasus pengoplosan Pertamax yang terjadi di masa pandemi Covid-19.
Pasalnya, mereka melakukan perbuatan korupsi dalam situasi Covid-19, sehingga hukumannya akan lebih berat. Bahkan, bisa terancam hukuman mati.
Sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional, dapat dijatuhi hukuman mati.
Dalam beberapa kasus, pelaku korupsi yang menyalahgunakan dana penanganan selama pandemi Covid-19 telah menerima hukuman maksimal.
Untuk diketahui, kasus pengoplosan Pertamax yang sedang diselidiki ini diduga melibatkan unsur korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas, terutama di tengah situasi darurat pandemi Covid-19.
Kejahatan yang dilakukan dalam kondisi darurat seperti pandemi dapat menjadi faktor pemberat dalam putusan hukum.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah pasal khusus terkait penanganan Covid-19 akan dikenakan kepada tersangka. Jika ditemukan unsur yang memperberat tindak pidana, maka sanksi maksimal termasuk hukuman mati dapat dipertimbangkan.
Dalam kasus ini, jaksa mencatat kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun per tahun, yang terdiri dari: Rp 35 triliun akibat ekspor minyak mentah dalam negeri, Rp 2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker, Rp 9 triliun dari impor BBM melalui broker, Rp 126 triliun dari kompensasi, dan Rp 21 triliun dari subsidi.
Jika angka tersebut relatif stabil selama lima tahun, total kerugian negara dari kasus ini berpotensi mencapai Rp 900 triliun.
#kontantv #kontan #kontannews #pertamina #korupsi #pertamax #koruptor
_________________________________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/