Bos Indosurya Bebas, Nasib Nasabah Suram


Kamis, 26 Januari 2023 | 01:59 WIB | dilihat
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) berujung antiklimaks.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa bos Indosurya Henry Surya divonis lepas atau bebas murni.

Dengan putusan itu, dua orang terdakwa dalam kasus ini bisa bebas. Setelah sebelumnya, anak buah Henry, June Indria juga divonis lepas pekan lalu.

Alasan hakim serupa. Majelis Hakim menganggap, kasus KSP Indosurya ini masuk dalam perkara perdata dan bukan tindak pidana.

"Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan alternatif ke satu pertama dan kedua pertama," kata Hakim Ketua, Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Sontak vonis bebas membuat para korban anggota koperasi itu kecewa.

Artinya vonis hakim ini membuat pengembalian dana yang tersimpan di koperasi itu semakin menjauh dari kenyataan.

Jika melihat vonis tersebut, aset yang sudah disita sekitar Rp 2,7 triliun, juga bakal kembali ke pelukan Henry.

Sebelumnya jaksa sempat meminta aset sitaan tambahan sebesar Rp 40 triliun lebih untuk kasus ini, tapi permintaan ini ditolak hakim.

Nasabah juga sempat memohon soal penggabungan ganti rugi sebesar Rp 1,83 triliun, tapi lagi-lagi permohonan ini ditolak hakim .

Sementara di permohonan perdata, Indosurya lolos dari pailit. Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi dari Indosurya.

Para anggota koperasi yang juga korban kecewa dengan vonis ini karena besar kemungkinan Henry Surya kabur dan tidak pernah mengembalikan dana kepada nasabahnya.

#indosurya #kspindosurya #ksp #HenrySurya

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved