KPK resmi menahan dua tersangka dari kalangan biro perjalanan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Keduanya adalah Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri.
Penyidik mengungkap dugaan pemberian uang ratusan ribu dolar AS terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Sejumlah PIHK juga disebut memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex, telah lebih dahulu ditahan KPK dalam perkara yang sama.
Simak fakta lengkap perkembangan terbaru kasus korupsi kuota haji yang menjadi sorotan publik ini.
#KPK #KorupsiHaji #KuotaHaji #KuotaHaji2024 #KuotaHaji2023 #YaqutCholilQoumas #GusAlex #Kemenag #HajiIndonesia #BeritaHaji #KasusHaji #KPKRI #AchmadTaufikHusein #Maktour #AsrulAzisTaba #IsmailAdham #PIHK #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #NewsUpdate