Sebagian besar anggota DPR Komisi 11 periode 2019-2024 diduga menerima uang haram dari dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
Penelusuran KONTAN, ada 51 anggota DPR yang duduk di Komisi 11 tahun 2019-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap, temuan KPK terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana bantuan sosial atau CSR BI dan OJK 2020-2023. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 berinisial HG dan ST.