KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi laporan dugaan penipuan investasi kripto yang belakangan menyeret nama Timothy Ronald.
Saat ini, OJK tengah melakukan penelaahan mendalam dan telah masuk tahap pendalaman awal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan laporan dugaan penipuan tersebut sudah diterima dan sedang ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, OJK belum dapat mengungkapkan detail proses pemeriksaan kepada publik.
Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai kepercayaan masyarakat terhadap publik figur di bidang edukasi keuangan digital.
Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan, tetapi juga membuka pembahasan lebih luas mengenai pentingnya pemahaman berinvestasi kripto secara tepat agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian besar.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, OJK kembali menegaskan pentingnya pemahaman risiko dalam berinvestasi, khususnya pada aset kripto.
Frederica menyampaikan, sejak awal OJK telah mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan kripto dengan produk investasi konvensional seperti tabungan atau asuransi.
Menurutnya, kripto memiliki karakteristik pasar tersendiri. Bahkan, sebelum pengawasan aset kripto dialihkan ke OJK, jumlah investornya sudah sangat besar.
Aset kripto pada dasarnya ditujukan bagi investor yang telah memiliki pemahaman mendalam mengenai investasi dan risiko yang menyertainya.
Ia menegaskan, kripto bukan instrumen investasi untuk pemula. OJK secara konsisten mengingatkan masyarakat agar memahami risiko secara menyeluruh sebelum memutuskan masuk ke investasi berisiko tinggi seperti kripto.
Meski demikian, Frederica mengakui fenomena fear of missing out atau FOMO masih kuat, terutama di kalangan generasi muda.
Kondisi ini kerap mendorong investor ikut-ikutan berinvestasi tanpa pemahaman yang memadai, hanya karena melihat pihak lain memperoleh keuntungan.
Di balik maraknya investasi kripto, Frederica juga menyoroti peran influencer yang kerap mempromosikan produk atau skema tertentu kepada publik.
Untuk pasar modal, aturan terkait pernyataan atau promosi yang dapat memengaruhi harga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Namun, di luar pasar modal, termasuk kripto, OJK saat ini masih menyiapkan ketentuan khusus. Penyusunan aturan tersebut, menurut Frederica, membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan rule making yang panjang.
Frederica mengakui edukasi dan literasi keuangan tidak selalu memberikan dampak instan dan tidak mudah diukur secara langsung.
Meski begitu, OJK terus mendorong berbagai program literasi, termasuk melalui survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan setiap tahun.
Ia menilai hasil survei tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dari waktu ke waktu, salah satunya melalui meningkatnya kesadaran terhadap berbagai modus penipuan atau skema investasi ilegal.
#kontan #kontannews #kontantv