Asyik, PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Berlaku Selamanya!


Selasa, 04 November 2025 | 21:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah berencana memperpanjang masa belaku insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini akan berlaku bagi UMKM orang pribadi dan UMKM berbentuk perseroan perorangan.

Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM orang pribadi dan UMKM perseroan perorangan.

Menurut Susiwijono, revisi aturan itu juga akan mencakup perpanjangan pemberlakuan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029.

Langkah ini diambil agar pelaku usaha kecil tetap mendapatkan keringanan pajak di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk menjaga arus kas bisnis.

Selama ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pemberlakuan PPh final 0,5 persen dibatasi waktu.

Wajib Pajak (WP) orang pribadi hanya bisa menikmati tarif tersebut selama tujuh tahun. Untuk badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan, berlaku empat tahun.

Sementara perseroan terbatas hanya tiga tahun.

Jika tidak direvisi, aturan ini membuat WP UMKM orang pribadi tidak lagi berhak atas tarif 0,5 persen mulai 2025.

Padahal, tarif itu telah diberlakukan sejak 2018 dan dinilai membantu meningkatkan kepatuhan pajak sektor UMKM. Pemerintah berharap, revisi ini memberi kepastian jangka panjang dan mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk masuk ke sistem perpajakan formal.

#kontantv #kontan #kontannews #pph #umkm
________________________________________


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved