Zakat Fitrah Online BAZNAS Nominal dan Tata Cara Pembayaran | Kontan News


Rabu, 27 Maret 2024 | 21:08 WIB | dilihat
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa muslim, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 / hari / jiwa.

Saat ini Anda sudah bisa melakukan pembayaran zakat online secara sah melalui BAZNAS. Simak tata caranya!



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved