UMP 2026 Ditunda: Mampukah Memenuhi Harapan Buruh?


Jumat, 19 Desember 2025 | 16:06 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Secara aturan, UMP harus diumumkan paling lambat 21 November dan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Artinya, waktu terus berjalan, sementara jutaan pekerja dan ribuan pengusaha masih menebak-nebak masa depan.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menyebut satu alasan utama:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan ini membatalkan sebagian pendekatan lama dalam pengupahan.
MK menegaskan bahwa kebijakan upah tidak boleh sekadar soal angka makro ekonomi, tapi harus kembali pada substansi: Kebutuhan Hidup Layak, atau KHL.
_____________________________________________________________________
Yuk tonton program Lagi Rame di Kontan TV!

Program ini membahas isu-isu terkini dari berbagai sektor ekonomi, bisnis, hingga kebijakan publik dengan analisa tajam, data akurat, dan pandangan yang mencerahkan. Dipandu oleh tim redaksi berpengalaman, Lagi Rame menghadirkan perspektif berbeda di balik setiap peristiwa yang sedang hangat diperbincangkan. Jangan lewatkan eksklusif hanya di Kontan TV, media terpercaya untuk ekonomi dan bisnis Indonesia.

#LagiRame #KontanTV #BeritaEkonomi #AnalisaBisnis #IsuTerkini #EkonomiIndonesia #KontanNews #InsightEkonomi #BisnisHariIni #AnalisisTajam


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved