KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta bahwa negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja 2020.
Purbaya mengaku, hal ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Purbaya, saat Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker diterapkan, status batubara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak.
Akibatnya, industri batubara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah.
Nilainya mencapai Rp 25 triliun per tahun.
#purbaya #negara #rugi #uu #ciptaker