Kasus Asabri, 10 Korporasi Ini Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun


Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Sepuluh korporasi atau perusahaan swasta didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa para korporasi ini diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan cara menyediakan reksadana untuk PT Asabri tanpa analisis dan kajian yang cukup.

Mereka diduga memindahkan saham-saham yang berkinerja menurun ke dalam reksa dana, di mana transaksinya seolah-olah oleh Asabri memperoleh keuntungan.

Sebagai contoh, salah satu korporasi, yaitu PT OSO Manajemen Investasi, didakwa menerima keuntungan hingga Rp 300 miliar, padahal keuntungan transaksi ini dilakukan secara tidak sah.

Setidaknya, ada tiga tersangka atau terpidana lain yang terlibat dalam akal-akalan penyediaan reksa dana ini. Mereka adalah Ilham Wardana Siregar, Sony Wijaya, dan Hari Setianto.

#kontan #kontantv #kontannews
ekonomi #korupsi #rupiah #korporasi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved