Mulai tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan menjadi 59 tahun.
Ini adalah syarat untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.