Profil dan Harta Indrasari Wisnu Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor Minyak Goreng


Kamis, 21 April 2022 | 08:20 WIB | dilihat

Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (LN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dari kalangan swasta. Pihak swasta antara lain SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, PTGeneral Manager PT Musim Mas.

Persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20% dari total ekspor.

Laporan harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana dilakukan saat ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Perdagangan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana tahun 2020 sebesar Rp 4,49 miliar. Harta kekayaan Indrasari Wisnyu Wardhana naik dari tahun 2019 Rp 4,2 miliar.

Indrasari Wisnu Wardhana diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri secara resmi pada akhir 2021. Indrasari Wisnu Wardhana menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri menggantikan Oke Nurwan yang dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.

Indrasari Wisnu Wardhana juga tercatat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Selain itu Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero), diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

#IndrasariWisnu #MinyakGoreng


Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved