KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kado Hari Buruh dari pemerintah, praktik outsourcing kini resmi dibatasi.
Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menetapkan outsourcing hanya boleh dilakukan pada enam jenis pekerjaan tertentu.
Aturan ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026.
Enam sektor yang masih diperbolehkan meliputi layanan kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan.
Di luar itu—outsourcing tidak lagi diperbolehkan.
#kontan #kontantv #kontannews #Outsourcing #AturanOutsourcing #TenagaKerja #Ketenagakerjaan #UUKetenagakerjaan #PekerjaIndonesia #HakPekerja #BuruhIndonesia #KebijakanPemerintah #ReformasiKetenagakerjaan #IsuKetenagakerjaan #EkonomiIndonesia #BeritaNasional #KabarIndonesia #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #FaktaHukum #IndonesiaUpdate