KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Dalam perkara praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dengan Pemohon Nadiem Anwar Makarim, duabelas tokoh antikorupsi telah mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae.
Mereka mendesak agar dalam proses praperadilan, Penyidik dapat menjelaskan alasan Pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Para Amici menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat. Mereka berpendapat bahwa penetapan Pemohon dalam status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.
Natalia Soebagjo, salah satu Amici, menegaskan bahwa beban pembuktian seharusnya ada pada penyidik, bukan Pemohon.
Para Amici juga menilai pentingnya penyidik menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.
Dalam kasus Nadiem Makarim, ketidakjelasan penetapan tersangka terlihat dengan tidak pernah adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar Pemohon sebagai Tersangka.
Para Amici mendesak perubahan proses pemeriksaan praperadilan dalam penetapan tersangka. Mereka berharap agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.
Para Amici yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam, seperti Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia, Arief T Surowidjojo, dan lainnya.
#kontantv #kontan #kontannews #nadiemmakarim #tersangka #korupsi #chromebook #tokoh #antikorupsi #praperadilan #sidan
________________________________________