Tanggal Jatuh Tempor Penyetoran Pajak Menjadi Lebih Lama


Jumat, 08 November 2024 | 12:40 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban menyetor uang pungutan perpajakan.

Pemerintah mengubah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dari maksimal tanggal 10 menjadi tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Perubahan ini karena pemerintah akan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) .

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

#jatuh #tempo #pajak

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved