close (x)
Daftar
login
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
Daftar
Login
Tanggal Jatuh Tempor Penyetoran Pajak Menjadi Lebih Lama
Jumat, 08 November 2024 | 12:40 WIB
| dilihat
KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban menyetor uang pungutan perpajakan.
Pemerintah mengubah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dari maksimal tanggal 10 menjadi tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Perubahan ini karena pemerintah akan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) .
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
#jatuh #tempo #pajak
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/
Video Terkait
China Mulai Babak Baru Latihan Perang di Dekat Taiwan, Tak Sebut Tanggal Berakhirnya
14 Oktober 2024
China Mulai Babak Baru Latihan Perang di Dekat Taiwan, Tak Sebut Tanggal Berakhirnya
14 Oktober 2024
Pasar Saham AS Melonjak: Nasdaq dan S&P 500 Naik Lebih dari 2% | Kontan News
09 Agustus 2024
Pasar Saham AS Melonjak: Nasdaq dan S&P 500 Naik Lebih dari 2% | Kontan News
09 Agustus 2024
Tengok Penyebab Harga Bitcoin Jatuh ke Bawah US$ 60.000 | Kontan News
13 Agustus 2024
Tengok Penyebab Harga Bitcoin Jatuh ke Bawah US$ 60.000 | Kontan News
13 Agustus 2024
Cuan 26,23% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (8 November 2024)
IHSG Hari Naik, Jumat 8 November 2024
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 14.000 (8 November 2024)
Gaji Guru Bakal Naik Rp 2 Juta di 2025? Ini Jawaban Mendikdasmen
Putin Puji Trump Seorang Pemberani, Sebut Rusia Siap Berdialog
Donald Trump Menang Pilpres AS, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
Audi Luncurkan Merek EV Baru di Tiongkok Tanpa Logo Empat Cincin, Mengapa?
Sitemap
|
Profile
|
Term of Use
|
Pedoman Pemberitaan Media Siber
|
Privacy Policy
2018 © Kontan.co.id All rights reserved