Satu KTP Satu Uni, Syarat Diskon PPN Properti Dipermudah | KONTAN News


Selasa, 07 November 2023 | 16:14 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin membeli rumah.

Pemerintah mempermudah syarat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.

Pemerintah kembali mengguyur insentif PPN untuk pembelian rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar dan berlaku pada bulan ini.

Insentif ini sebelumnya pernah dikucurkan pemerintah pada tahun 2022.

Saat itu, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

#kontan #kontantv #kontannews
#{{N #Pajak #Property #KTP

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved