KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin membeli rumah.
Pemerintah mempermudah syarat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.
Pemerintah kembali mengguyur insentif PPN untuk pembelian rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar dan berlaku pada bulan ini.
Insentif ini sebelumnya pernah dikucurkan pemerintah pada tahun 2022.
Saat itu, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
#kontan #kontantv #kontannews
#{{N #Pajak #Property #KTP
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/