KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla terlibat kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektar dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD),
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, sebagai pemilik PT Hadji Kalla marah besar karena tanahnya itu hendak dieksekusi.
Jusuf Kalla bahkan mendatangi langsung lahan sengketa yang berlokasi di Makassar itu.
Belakangan terungkap ada seorang jenderal TNI bintang dua berada di lokasi lahan sengketa saat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar berlangsung.
Berdasarkan foto yang beredar, jenderal TNI bintang dua itu adalah Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja.
Dalam foto ia tampak berbincang dengan pria lain. Ketika itu, ia tidak mengenakan seragam dinas.
Staf Khusus KSAD Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono membenarkan bahwa jenderal bintang dua tersebut berada di lokasi lahan sengketa saat proses eksekusi berlangsung.
Kendati demikian, TNI AD masih menelusuri dan mendalami tujuan Achmad Adipati Karna Widjaja berada di lokasi tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh. Donny menjelaskan, setiap prajurit TNI AD, terutama yang memegang jabatan strategis, terikat oleh aturan dan kode etik militer.
Aturan itu menuntut mereka bersikap profesional, netral, dan tidak terlibat dalam kepentingan pribadi ataupun kelompok di luar tugas kedinasan.
Karena itu, TNI Angkatan Darat memandang penting untuk menelusuri terlebih dahulu fakta dan kronologi secara objektif sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.
Donny meminta semua pihak menunggu hasil klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi TNI AD.
JK sebagai pemilik PT Hadji Kalla meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut. JK menilai, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi.
Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993. Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
#kontantv #kontan #kontannews #tanah #jusufkalla
________________________________________