Resmi, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan, Cek Cara Mengajukan JKP


Minggu, 23 Februari 2025 | 23:00 WIB | dilihat
Apakah Anda baru saja terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK? Jangan khawatir, mulai tahun ini, korban PHK tetap bisa mendapatkan penghasilan rutin dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebesar 60% dari gaji bulanan.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025.

Ada beberapa poin yang diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. Kedua, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan.



#JKP #JaminanKehilanganPekerjaan #SIAPkerja

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved