Apakah Anda baru saja terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK? Jangan khawatir, mulai tahun ini, korban PHK tetap bisa mendapatkan penghasilan rutin dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebesar 60% dari gaji bulanan.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025.
Ada beberapa poin yang diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. Kedua, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan.
#JKP #JaminanKehilanganPekerjaan #SIAPkerja