Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Tangkap Pengelola Situs hingga Penyewa Rekening


Minggu, 04 Januari 2026 | 17:01 WIB | dilihat

Subdirektorat III Jatanras Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi lintas kota di Indonesia, dari Pamekasan, Tangerang, berbagai wilayah Jakarta, hingga Cianjur. Lewat operasi serentak yang menindaklanjuti laporan sejak Agustus–Desember 2025, polisi mengamankan puluhan tersangka dengan peran berlapis: pemilik dan pengelola situs, admin keuangan, penyewa rekening, pengelola payment gateway, hingga pelaku pencucian uang hasil kejahatan. Jaringan ini mengoperasikan sejumlah situs seperti T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Dari penggerebekan, aparat menyita komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, ratusan rekening, token perbankan, dokumen perusahaan, hingga mobil, sembari memblokir lebih dari 100 rekening bersama PPATK. Penyidikan sementara mengungkap omzet jaringan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, sehingga penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil kejahatan. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, ketentuan UU ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Di tengah masifnya perburuan jaringan judol, mampukah kolaborasi aparat dan otoritas keuangan benar-benar memutus mata rantai bisnis judi online yang terus bermetamorfosis?

#JudiOnline #BareskrimPolri #TPPU #KeamananSiber #PenegakanHukum #KeuanganDigital #PPATK #Polri #KeamananNasional #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved