Data E-Wallet dan Kripto akan Masuk Laporan Pertukaran Infomasi, Ini Kata Ditjen Pajak


Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:01 WIB | dilihat

Pemerintah memperkuat transparansi sistem keuangan dengan memperluas pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI). Setelah berjalan sejak 2018, mekanisme ini akan ditingkatkan mengikuti standar Amended Common Reporting Standard (CRS) yang ditargetkan berlaku pada 2027. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Langkah ini tidak hanya mencakup laporan rekening keuangan konvensional, tetapi juga meluas ke produk elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral. Selain itu, pemerintah menegaskan tengah menyiapkan adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) guna memfasilitasi pertukaran data transaksi aset kripto secara internasional.


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved