Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral International Tbk. (AMMN) untuk jangka waktu enam bulan. Izin ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya mengenai pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa izin ekspor ini hanya diberikan bagi perusahaan yang telah membangun smelter namun belum selesai akibat kondisi kahar. Meski demikian, ekspor tersebut dikenai kewajiban pajak tinggi agar percepatan pembangunan smelter tetap berjalan. Amman disebut telah memenuhi syarat kahar, termasuk bukti dari kepolisian dan klaim asuransi terkait kendala tersebut.
#ESDM #AmmanMineral #BahlilLahadalia #EksporTembaga #Smelter #Minerba #Hilirisasi #TambangTembaga #InvestasiMineral #Freeport #Kahar #EnergiIndonesia