Hidup Serumah Tanpa Nikah Kini Berisiko Dipenjara, Ini Aturan Lengkapnya


Sabtu, 03 Januari 2026 | 22:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kegiatan “kumpul kebo” atau living together bisa dikenakan pidana mulai tanggal 2 Januari 2026.

Hal tersebut seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Adapun kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi bahwa kegiatan kumpul kebo bisa dipidana berdasarkan KUHP baru.

Di sisi lain, pelanggaran berupa kegiatan living together tersebut belum diatur dalam KUHP lama.

#kontan #kontantv #kontannews
livingtogether #couple #rumah #hukum


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved