Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk para ekspor yang membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Insentif itu berupa keringanan pajak penghasilan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA.
Kebijakan itu tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan Dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.