KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Program pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga 5 Januari 2023 tercatat sudah ada 53 juta NIK yang sudah divalidasi menjadi NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP bisa berjalan efektif.
Direktorat Jenderal Pajak terus mengimbau wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK-NPWP agar segera melakukannya. Prosesnya juga cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan validasi secara online melalui situs pajak.go.id
#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #NIK #NPWP #KTP
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/