Pemerintah dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta.
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
Berkaitan dengan hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebentar lagi pihaknya akan membuka layanan untuk pelunasan biaya haji 2024.