KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku awal Januari ini akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah.
Pasalnya, KUHP dan KUHAP baru itu memuat pasal-pasal pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dan instansi pemerintahan.
KUHP pidana baru itu melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara yang mengkritik pejabat seperti Presiden dan pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya.
Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis Munir Said Thalib ini mengatakan, KUHAP baru juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepolisian.
Salah satunya adalah melakukan penahanan, penyitaan, tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.
Salah satu pasal yang juga menjadi sorotan yakni terkait kebebasan berpendapat di muka umum.
KUHP baru mengancam sanksi pidana terhadap setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Aktivis HAM ini kemudian menilai, KUHAP dan KUHP baru akan memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal anti kritik sebagai alat kontrol penguasa kepada para penyampai kritik.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Begitu juga KUHAP yang disahkan pada Desember 2025.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________