KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Belakangan ini, pengusaha hiburan resah dengan kenaikan tarif pajak.
Ternyata, pengusaha industri otomotif juga perlu waspada terkait kebijakan perpajakan.
Pasalnya, ada banyak kebijakan pajak yang bisa memberatkan kinerja industri otomotif.
Salah satunya beleid Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang menaikkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya sebesar 0,5%.
Kenaikan tarif pajak progresif ini tertuang di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
#otomotif #pajak #kendaraan
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/