Restitusi Pajak Makin Diperiksa, Pemerintah Perketat Audit Wajib Pajak


Rabu, 30 September 2026 | 07:44 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Restitusi pajak bakal mendapat pengawasan lebih ketat. UU APBN 2027 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 UU APBN 2027 yang telah disahkan DPR RI. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut kewenangan ini merupakan bagian dari manajemen restitusi untuk memastikan pengembalian pajak tetap sesuai aturan dan memenuhi aspek kepatuhan.

Pemerintah akan mencermati sejumlah aspek, mulai dari faktur, transaksi, hingga hubungan antarwajib pajak yang menjadi dasar pengajuan restitusi. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi industri, terutama sektor berorientasi ekspor dan industri padat karya.

Lantas, apakah audit khusus akan membuat restitusi pajak lebih aman dan tepat sasaran? Atau justru berpotensi menambah proses bagi dunia usaha?

Simak selengkapnya dalam video news Kontan.

#RestitusiPajak #Pajak #AuditPajak #UUAPBN2027 #APBN2027 #PajakIndonesia #WajibPajak #DJP #KementerianKeuangan #Kemenkeu #SuahasilNazara #PenerimaanNegara #EkonomiIndonesia #DuniaUsaha #Industri #Ekspor #IndustriPadatKarya #KontanTV #BeritaEkonomi
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved