Ini cara registrasi SIM card prabayar


Senin, 27 November 2017 | 17:50 WIB | dilihat
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM (Subscriber Identity Module) wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Kewajiban tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017.

Jika tidak melakukan registrasi ulang sebelum batas tanggal di atas, maka akan mendapat sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap. Aturan ini bertujuan untuk mencegah tindak penipuan dan hoaks yang kini marak terjadi di kalangan masyarakat.

Masih bingung cara daftarnya?

Berikut kami sajikan video cara registrasi ulang SIM card prabayar
(pelanggan baru dan pelanggan lama)

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved