Ternyata PPATK Tidak Berwenang Blokir Rekening, Ini Penjelasan Ekonom


Rabu, 06 Agustus 2025 | 05:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, telah memblokir sementara jutaan rekening milik masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. Kebijakan ini diterapkan sejak Senin, 28 Juli 2025.

Namun, kebijakan ini memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengakses uang mereka karena rekening yang diblokir ternyata masih digunakan untuk kebutuhan mendesak.

Kondisi ini memicu keluhan, terutama karena tidak ada pemberitahuan yang cukup jelas sebelumnya dari pemerintah. Bahkan, ada warga yang menyerukan untuk menarik semua uang dari bank.

Ekonom Universitas Gadjah Mada, Eddy Junarsin, mengatakan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant kurang sosialisasi dan perlu diperbaiki.

Menurut Eddy, minimnya informasi soal pemblokiran rekening dormant menimbulkan kebingungan dan kepanikan di masyarakat.

#kontan #kontantv #kontannews
PPATK #atm #rekening #bank


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved