Pemerintah kerajaan Arab Saudi bakal mengizinkan warga negara non-Saudi untuk memiliki properti di area tertentu mulai Januari 2026.
Berdasarkan Keputusan Kabinet Nomor 42 yang baru-baru ini diterbitkan, warga asing non muslim diizinkan untuk membeli satu unit properti hunian di luar kota suci Mekah dan Madinah.
Warga negara asing diizinkan membeli properti di kota-kota penting seperti Riyadh dan Jeddah. Tapi, hanya Muslim yang diizinkan memiliki properti di dua Mekah dan Madinah.