Berlaku 2026, Poligami Rahasia Jadi Kejahatan Serius


Kamis, 08 Januari 2026 | 20:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Perhatian bagi Anda yang mungkin pernah atau berencana melakukan poligami secara diam-diam! Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru akan berlaku, dan membawa konsekuensi pidana bagi praktik poligami sembunyi-sembunyi.

Apa yang dimaksud dengan poligami diam-diam? Ini adalah ketika seorang pria melakukan poligami secara sepihak, tanpa memberitahukan atau memperoleh izin resmi dari istri sahnya.

Pakar hukum pidana telah mengonfirmasi, praktik ini akan dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 402 ayat (1) KUHP baru, pria yang berpoligami tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal empat tahun enam bulan, atau denda hingga Rp 200 juta.

Bahkan, jika pernikahan kedua ini disembunyikan, ancaman pidana penjara bisa meningkat hingga enam tahun, sesuai Pasal 402 ayat (2) KUHP baru. Ketentuan ini memperjelas bahwa terikat perkawinan dengan orang lain adalah penghalang sah untuk menikah lagi tanpa prosedur yang benar.

Selain itu, artikel ini juga menyoroti Pasal 401 KUHP baru yang dapat menjerat ayah yang menyembunyikan kelahiran anaknya. Tindakan 'menggelapkan asal-usul' ini, termasuk menyembunyikan kelahiran, bisa dikenai pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara mendasar menganut asas monogami, di mana pria hanya boleh memiliki satu istri dan wanita satu suami.

Namun, UU Perkawinan memberikan pengecualian dengan syarat ketat: poligami hanya diizinkan dengan izin pengadilan, persetujuan istri sah, kemampuan ekonomi yang memadai, serta jaminan keadilan bagi seluruh istri dan anak.

Bagi umat Islam, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur hal serupa, yang mensyaratkan izin Pengadilan Agama untuk poligami. Perkawinan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, poligami yang dilakukan secara diam-diam dan tanpa izin akan menjadi tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini memperkuat asas monogami, menutup celah praktik poligami sembunyi-sembunyi, dan menegaskan perlindungan hukum bagi kepastian perkawinan serta hak-hak istri dan anak.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved