KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4% terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menyatakan ambang batas parlemen 4% konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Sedangkan untuk Pemilu 2024, aturan itu sudah tidak berlaku.
Dengan aturan ambang batas parlemen 4%, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpotensi tidak lolos ke DPR untuk pertama kali sejak Pemilu jaman Orde Baru.
PPP adalah partai tua di Indonesia yang sudah menjadi langganan di DPR sejak 1971.
#kontan #kontantv #kontannews
#MK #Parpol #Pemilu #PPP
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/