Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya, Kamis (25/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, pejabat OJK tersebut berinisal FH.
Hari mengatakan sementara ini sangkaan bagi tersangka FH adalah tipikor (tindak pidana korupsi).
"Untuk sementara ini masih tipikor dulu. Dalam perkembangannya, melalui predicate crime dulu baru follow the money asetnya kemana," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).
Saat itu FH menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017. Ia menduduki posisi sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Tahun 2017 - sekarang.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK saat ini dijabat oleh Fakhri Hilmi.
#KontanTv #TersangkaBaruKasusJiwasraya #FakhriHilmi