Kuota Produksi Nikel Nasional 2026 Dibatasi: 260 Juta Ton Jadi Batas Atas


Kamis, 15 Januari 2026 | 15:21 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengumumkan kuota produksi nikel nasional untuk tahun 2026, yaitu antara 250 juta hingga 260 juta ton. Angka ini akan disesuaikan dengan kapasitas smelter yang beroperasi di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan kuota nikel berbeda dengan batubara. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pasokan nikel dan kebutuhan industri pengolahan, sehingga produksi tidak melampaui kapasitas smelter.

Kuota ini berlaku untuk tahun ini dan menjadi acuan pemerintah dalam mengelola produksi nikel nasional. Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk memengaruhi pergerakan harga nikel di pasar global, yang saat ini berada di kisaran US$ 17.000–US$ 18.000 per ton, lebih tinggi dibandingkan rata?rata tahun 2025 yang berada di US$ 14.000–US$ 14.800 per ton.

Berkenaan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan nikel, Tri mengungkapkan bahwa proses persetujuannya masih dalam tahap evaluasi. RKAB baru dapat disetujui setelah perusahaan memenuhi semua persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Beberapa perusahaan masih perlu memperbaiki data dan menyesuaikan angka produksi dalam pengajuan RKAB mereka. Namun, Tri menegaskan bahwa proses evaluasi ini tidak mengganggu kinerja sektor pertambangan secara keseluruhan. Pemerintah tetap memperbolehkan penggunaan RKAB yang sudah ada hingga Maret 2026, sehingga operasional pertambangan nikel dapat berjalan normal.

Sementara itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengingatkan bahwa kebijakan penyesuaian RKAB harus diterapkan secara hati?hati. Djoko Widajatno, Ketua Dewan Penasihat APNI, menyatakan bahwa kebijakan yang meningkatkan biaya tanpa memperhatikan harga pasar global dapat menggerus margin dan menekan keuangan penambang, terutama yang memiliki biaya produksi tipis.

APNI menyoroti bahwa pembatasan produksi RKAB 2024?2026 serta RKAB 2025?2027 hanya memperbolehkan produksi maksimal 25% dari volume RKAB yang disetujui hingga Maret 2026. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan produksi dengan dinamika harga pasar global dan menghindari pemangkasan produksi yang berlebihan.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian RKAB 2026 sangat penting karena nikel merupakan tulang punggung program hilirisasi nasional. Produksi akan diselaraskan dengan kebutuhan smelter agar rantai pasok berjalan efektif, berkelanjutan, dan adil bagi semua pelaku usaha.

Itulah rangkuman kebijakan terbaru mengenai kuota produksi nikel dan evaluasi RKAB di Indonesia. Tetap ikuti kami untuk update terbaru seputar energi dan sumber daya mineral. Sampai jumpa di video berikutnya!

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved