Pelapak E-Commerce dengan Omzet Rp 500 Juta Rp 4,8 Miliar Akan Kena Pajak 0,5%


Rabu, 25 Juni 2025 | 16:04 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah tengah menggodok peraturan baru pajak e-commerce.

Dalam aturan baru itu nanti, pemerintah mengharuskan platform e-commerce untuk memungut pajak atas penjualan penjual atau pelapak mereka.

Pungutan pajak ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan pendapatan, demikian disampaikan dua sumber di industri e-commerce seperti dikutip Reuters, Selasa (24/6).

Menurut sumber Reuters tersebut, dalam aturan baru nanti, platform e-commerce akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran pajak kepada otoritas pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar.

Penjual tersebut dianggap sebagai usaha kecil dan menengah dan sudah diharuskan membayar pajak tersebut secara langsung.

#ecommerce #tiktokshop #pajak #tokopedia #shopee


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved